Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah lewat Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Sub bidang Formasi dan Pengembangan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,akan akan menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI).
Ujian
Adapun ujian tersebut dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan II/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI);
Rencana Pelaksanaan
Untuk PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan diselenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) dengan menerapkan Protokol Kesehatan pada bulan Juni 2022 bertempat di Semarang;
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang akan mengikuti fasilitasi Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) dengan menerapkan Protokol Kesehatan pada bulan Maret s.d. Mei 2022;
Surat edaran dapat di unduh disini