Penegasan Libur/Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 tahun 2016

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor: 850/10470 tanggal 15 Juni 2016 perihal Penegasan Libur/Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 tahun 2016, diminta perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pegaturan dan pengawasan internal di masing-masing instansi, perlu dilakukan: 
  2. Bagi instanti yang menangani pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas,agar mengatur penugasan pegawai yang bekerja pada hari libur nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama yang ditetapkan sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
  3. Para pimpinan instansi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap pengamanan dokumen, pangamanan aset milik instansi pemerintah dan keamanan lingkungan kantor masing-masing. Sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegaha hal-hal yang tidak diinginkan perlu membentuk satuan tugas bersama instansi terkait yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi pengamanan selama berlangsungnya Libur/Cuti bersama;
    • Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1437 H ditetapkan pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016, sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 8 Juli 2016 sesuai ketentuan yang berlaku;
    • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kehadiran PNS pada tanggal 1 Juli 2016 dan 11 Juli 2016;
    • Pengawasan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri berlangsung
    • Seluruh Kendaraan Dinas agar berada di dalam lingkungan kantor masing-masing mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 10 Juli 2016;
  4. Penunjukan Petugas piket dari masing-masing instansi secara bergiliran / shift, dengan tugas :
    • Memantau, mengendalikan, dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi pada situasi tertentu;
    • Menjaga, memelihara, dan mengamankan aset-aset instansi dalam rangka kewaspadaan;
    • Menyelesaikan administrasi persuratan dan menyampaikan kepada pimpinan untuk kelancaran administrasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
    • Melaksanakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
    • Pimpinan instansi agar memberikan dukungan kompensasi kepada petugas piket/shift demi menjaga kelancaran pelaksanaan Cuti Bersama.
    • Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1437 H, pada tanggal 11 Juli 2016 seluruh PNS secara serentak melaksanakan tugas kembali di lingkungan kerja masing-masing. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin serta memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Link Download Surat Edaran: Penegasan 1 Syawal 2016

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0