Perubahan Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil
Kepada Yth :
Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Menindaklanjuti Bimbingan Teknis tentang Penetapan Kartu Identitas Pegawai dengan Kanreg I BKN Yogyakarta pada tanggal 22 Februari 2021 disampaikan perubahan persyaratan pengajuan Karpeg, Karis, dan Karsu sebagaimana surat terlampir yang dapat di unduh Disini