Pendataan Riwayat Covid-19 Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

 

 

 

Klaten, 30 Desember  2020

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth  :

 

 

 

1.       Para Staf Ahli Bupati;

2.       Para Asisten Sekretaris Daerah;

3.       Sekretaris DPRD;

4.       Para Kepala Badan;

5.       Para Kepala Dinas;

6.       Kepala Satpol PP;

7.       Inspektur;

8.       Direktur RSD Bagas Waras;

9.       Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;

10.   Para Kepala Bagian Setda;

11.   Para Camat

 

 

 

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

 

 

 

di-

 

 

 

                TEMPAT

 

 

SURAT EDARAN

Nomor  800 /  8001  / 29 

TENTANG

PENDATAAN RIWAYAT COVID-19 PEGAWAI NEGERI SIPIL

DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

  1. DASAR
    1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 09/SE/III/2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat dan Daerah Melalui Aplikasi SAPK BKN;
    2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;
    3. Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 360/298 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID) DI Kabupaten Klaten ;
  2. PELAKSANAAN :
    1. Pendataan ini bertujuan untuk :
      1. Mendata riwayat kesehatan dan status PNS yang terdampak pandemi Covid-19;
      2. Menetapkan cakupan hak-hak kepegawaian yang dapat diberikan kepada PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
    2. Pegawai Negeri Sipil yang didata adalah PNS yang masuk dalam kategori :
      1. Orang Dalam Pemantauan (ODP);
      2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
      3. Pasien yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19;
      4. Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
      5. Meninggal akibat pandemi COVID-19.
    3. Dimohon bantuan Saudara untuk mendata Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara secepatnya setelah Saudara mendapat informasi yang telah dikonfirmasi dalam kategori di atas dan mengirimkannya ke Subid Data Informasi Bidang Kinerja dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten dalam bentuk softcopy melalui email : umumbkdklaten@gmail.com
    4. Apabila ada pegawai (PNS maupun Non PNS) di lingkungan Saudara yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat diatur untuk bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja di kantor (WFO) sesuai kebutuhan dan memastikan agar tercapainya target kinerja menjadi tanggung jawab kepala OPD.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.

Surat edaran unduh disini pendataan pns covid19

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0