PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN BUPATI KLATEN YANG DITANDATANGANI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 850/1412/29 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
|
|
| Klaten, 10 Desember 2020 |
|
|
|
|
|
|
| Kepada Yth : |
|
|
| 1. Para Staf Ahli Bupati; 2. Para Asisten Sekretaris Daerah; 3. Sekretaris DPRD; 4. Para Kepala Badan; 5. Para Kepala Dinas; 6. Kepala Satpol PP; 7. Inspektur; 8. Direktur RSUD; 9. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; 10. Para Kepala Bagian Setda; 11. Para Camat |
|
|
| |
|
|
| di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten |
SURAT EDARAN |
Nomor 850 / 7753 / 29 |
TENTANG |
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN BUPATI KLATEN YANG DITANDATANGANI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 850/1412/29 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN |
Dasar :
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 Tahun 2020, 05 Tahun 2020, 06 Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
PELAKSANAAN :
Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Surat Edaran Bupati Klaten Yang Ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor 850/1412/29 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bupati Klaten Yang Ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 850/1985/29 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surat Edaran dapat diunduh disini Perubahan Keempat Libnas dan CB 2020_011220