Layanan

Bidang Umum Pegawai

Pelayanan perbaikan data kepegawaian meliputi data PNS dari CPNS hingga memasuki purna tugas

Infografis

Infografis

Pengajuan usul untuk penganugerahan tanda kehormatan dimaksud dikirim kepada Bupati Klaten Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Klaten untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah dengan melampirkan :

  1. Blangko usul yang ditandatangani Kepala Instansi/Unit Kerja yang bersangkutan ;
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh pejabat kepegawaian ;
  3. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama (CPNS) yang telah dilegalisir ;
  4. Fotocopy SK Pangkat/Jabatan terakhir yang telah dilegalisir ;
  5. Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya yang pernah dimiliki.

Masing-masing berkas rangkap 3 (tiga), dimasukkan dalam stofmap warna merah untuk usulan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, stofmap warna kuning untuk usulan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun dan stofmap warna hijau untuk usulan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.

Perhitungan masa kerja untuk usul tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah :

  1. Satyalancana Karya Satya 30 Tahun, bagi PNS yang telah memiliki masa kerja serendah-rendahnya 30 tahun dihitung sejak pengangkatan pertama ;
  2. Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, bagi PNS yang telah memiliki masa kerja serendah-rendahnya 20 tahun dihitung sejak pengangkatan pertama ;
  3. Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, bagi PNS yang telah memiliki masa kerja serendah-rendahnya 10 tahun dihitung sejak pengangkatan pertama ;

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.

Persyaratan :

  1. Asli surat permohonan pribadi yang ditujukan kepada Yth. Bupati Klaten cq. Kepala Instansi;
  2. Surat pengantar dari instansi pemohon;
  3. Berita acara pembinaan keluarga dari instansi pemohon;
  4. Asli surat pengantar akan melakukan perceraian dari Kepala Desa/ Kepala Keluarahan;
  5. Foto kopi akte nikah;
  6. Foto kopi SK. PNS terakhir.

Persyaratan :

  1. Surat pengantar dari instansi pemohon;
  2. Berita acara pembinaan keluarga dari instansi pemohon dengan disertai surat panggilan pembinaan dan daftar hadir pembinaan;
  3. Jenis hukuman disiplin yang telah diberikan (jika ada);
  4. Foto kopi SK. PNS terakhir.
Bidang Pengembangan Pegawai
  • Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :
    1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
    2. Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
    3. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
    4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
    5. Usia maksimal :
      • Program Diploma I, Diploma II, Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
      • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
      • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
    6. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
    7. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan sementara dari jabatannya;
    8. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
    9. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
    10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    11. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    12. Jangka waktu pelaksanaan :
      • Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
      • Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
      • Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
      • Program Strata I (S-I) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
      • Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
      • Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
    13. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf l masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.

    14. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf m, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.

    15. Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf n PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.

    16. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya.
    17. PNS yang telah selesai melaksanakn tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (kewajiban kerja) dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (2 x n).
      • Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (2 x n).
      • Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan. 
    18. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan :
      • Mendapatkan ijin dari pimpinan instansinya;
      • Prestasi pendidikan sangat memuaskan;
      • Jenjang pendidikan bersifat linier;
      • Dibutuhkan oleh organisasi.
    19. Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasi setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
    20. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
  1. PNS yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS;
  2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
  4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  6. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
  9. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  11. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
  1. Bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar, baik melalui tugas belajar maupun izin belajar, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh izin penggunaan gelar yang telah diperolehnya untuk digunakan dalam urusan kedinasan;
  2. Pemberian izin penggunaan gelar tetap memperhatikan formasi yang ada;
  3. Batasan minimal kepangkatan PNS untuk penggunaan gelar :
    • Diploma II (DII) adalah Pengatur Muda Tingkat I, II/b
    • Diploma III (DIII) adalah Pengatur, II/c
    • Diploma IV (DIV) dan sarjana (S1) adalah Penata Muda, III/a
    • Pasca sarjana (S2) dan doktor (S3) adalah Penata Muda Tingkat I, III/b

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.

Ujian Dinas Tingkat I

Peserta yang dapat diikutsertakan dalam Ujian Dinas Tingkat I adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai Pangkat/ Golongan Ruang Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya telah dua tahun

Ujian Dinas Tingkat II

Peserta yang dapat diikutsertakan dalam Ujian Dinas Tingkat II adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai Pangkat/ Golongan Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan eselon III.

PNS yang dikecualikan dalam Ujian Dinas apabila :

Ujian Dinas Tingkat I adalah memiliki Ijazah D-4/ S1/ DIKLATPIM IV/ ADUM.

Ujian Dinas Tingkat II adalah memiliki Ijazah S-2/ DIKLATPIM III/ SPAMA.

Bidang Mutasi Pegawai

infografis-kenaikan-pangkat

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.

infografis-pensiun2infografis-pensiun2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.

Infografis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer egestas nulla vitae est placerat semper. Donec vulputate lacus a lorem convallis tincidunt. Ut pharetra, justo sit amet pellentesque ultricies, odio turpis dictum nulla, eget placerat est dui ut sem. Praesent feugiat rutrum imperdiet. Aenean tincidunt viverra nunc, nec accumsan libero fringilla at. Praesent justo velit, pretium id libero a, adipiscing ornare nibh.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0