PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

Menindaklanjuti Pidato Presiden Joko Widodo terkait wabah virus corona di Istana Bogor tanggal 15 Maret 2020 serta menunjuk Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan dampak keadaan tertentu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, fokus, terpadu dan sinergis antar tingkatan pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah.  

Terkait hal tersebut, maka guna menghindari dan mencegah adanya penyebaran   COVID-19 yang semakin cepat dan meluas di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Menetapkan langkah strategis untuk mengurangi mobilitas mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, hal serupa juga kami berlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (Upacara, Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, Sosialisasi dan kegiatan sejenis).
  2. Presensi Elektronik (Fingerprint) serta Apel bagi PNS diganti dengan presensi manual dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Perangkat Daerah, mulai berlaku tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020.
  3. Guna pencegahan dan penyebaran COVID-19, bagi PNS diminta untuk :

Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;

Menjaga pola hidup sehat dan bersih;

Terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana dianjurkan;

Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana protokol-protokol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Surat Edaran dapat diunduh disini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0