DATA ANGGOTA KELUARGA TAMBAHAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH PENYELENGGARA NEGARA

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Boyolali Nomor 1123/VI-05/0519 Tanggal 22 Mei 2019 Perihal Data Anggota Keluarga Tambahan Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 5 ayat (3) yaitu selain anggota keluarga dimaksud pada ayat (1) untuk peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (tambahan).
  2. Definisi anggota keluarga lain (tambahan) yang didaftarkan dengan iuran 1% menurut Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 adalah
    1. Anak keempat dan seterusnya
    2. Orang tua dan mertua
  3. BPJS Kesehatan tidak diperkenankan menerima pendaftaran anggota keluarga yang lain (tambahan) dengan iuran 1% selain hubungan anggota keluarga sebagaimana poin 1.a dan 1.b. Bagi anggota keluarga lain (tambahan) dengan iuran 1% atau dengan iuran nominal selain poin 1.a dan 1.b dan anak keempat berusia lebih dari 21 tahun yang tidak memiliki surat keterangan sekolah maka akan dilakukan pemindahan segmen kepesertaan menjadi PBPU. Proses peralihan menjadi PBPU dilakukan secara langsung oleh peserta ke Kantor BPJS Kesehatan.
  4. Satuan kerja memvalidasi data anggota keluarga lain dan mendaftarkan kembali peserta 1% dengan ketentuan :
    1. Wajib didaftarkan secara kolektif oleh satuan kerja
    2. Melampirkan surat pengantar pendaftaran yang ditandatangani oleh pimpinan satker
    3. Melampirkan bukti pemotongan iuran dan penyetoran iuran 1% yang disetor melalui Kas Negara (SPM)
  1. Anggota keluarga yang lain (tambahan) yang tidak didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja/satker dengan iuran 1% wajib dientry sebagai peserta PBPU/mandiri dengan kelengkapan syarat pendaftaran sebagaimana peserta PBPU/mandiri.

Terkait hal-hal tersebut di atas mohon konfirmasi dan pengecekan data anggota keluarga tambahan dari peserta yang terdaftar di Satuan Kerja Bapak/Ibu (terlampir).

Dalam hal pekerja tidak memberikan konfirmasi atas status peserta anggota keluarga yang lain (tambahan) tersebut sampai dengan akhir Juni 2019, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan pada bulan Juli 2019.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Berikut kami sampaikan link download surat edaran Data Anggota Keluarga Tambahan PesertaPekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0