SOSIALISASI SISTEM MERIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

SOSIALISASI SISTEM MERIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
SOSIALISASI SISTEM MERIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

SOSIALISASI SISTEM MERIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

Senin, 18 September 2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Merit di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, dengan Bapak Rijana, S.IP., M.M. sebagai narasumber.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik serta terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tujuan diberlakukannya Sistem Merit dalam manajemen kepegawaian adalah untuk menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui Pendidikan dan Pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Sistem Merit diterapkan dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dimulai dari perencanaan kebutuhan SDM sampai dengan pensiun. Kriteria instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Merit meliputi :

  1. Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan.
  2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
  3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
  4. Memiliki manajemen kinerja yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
  5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
  6. Menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN.
  7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu.
  8. Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari Tindakan penyalahgunaan wewenang, dan
  9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Klaten dapat memahami konsep Sistem Merit dan dapat menerapkannya pada unit kerjanya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0