Pengukuran Indeks Profesional ASN Tahun 2020

                                                      

 

 

 

Klaten,  26 Agustus 2020            

Nomor

Sifat

Lampiran

Perihal

:

:

:

:

800 /  6002  / 29

Sangat Segera

1 (satu) lembar

Pengukuran Indeks Profesional ASN Tahun 2020

  

Kepada Yth :

 

1. Sekretaris DPRD

2. Inspektur

3. Para Kepala Dinas

4. Para Kepala Badan

5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

6. Kepala Kantor Kesbangpol

7. Para Kepala Bagian Setda

8. Para Camat    

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

di_     

KLATEN

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN  serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : C.26-30/V.103-4/99 tanggal 10 Juli 2020 perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut untuk Pengukuran Indeks Profesionalitas (PIP) ASN Pemerintah Kabupaten Klaten, bersama ini kami disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PIP ASN dilakukan dengan menggunakan aplikasi online di alamat website           https://ip-jasn.bkn.go.id dan mekanisme penginputan tiap unsur instrumen pengukuran melalui updating pada aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau penginputan langsung pada aplikasi online hasil PIP ASN yang sudah dilakukan secara mandiri.
  2. Mengingat pentingnya PIP ASN, maka :
    1. Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten wajib melaksanakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setiap
    2. Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN kami terima paling lambat tanggal 16 Nopember 2020.
  3. Untuk informasi lebih lanjut agar menghubungi Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Bidang Kinerja dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah melalui WhatsApp 0822 2091 0001, 0822 2036 6663 dan 0813 2509 4653.
  4. Dalam rangka tertib administrasi, mohon dikirimkan Laporan PIP 2020 berupa hardcopy dan softcopy file excel dengan format yang bisa diunduh di website bkppd.klatenkab.go.id, dan dikirim ke email ippbkppd@gmail.com.
  5. Demikian untuk menjadikan maklum.

 

Surat dapat diunduh disini Surat PIP dan Lampiran PIP

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0